21
September
2026
Senin - :

Gubernur Koster Tekankan Perlindungan Lahan Pertanian Bali di Tengah Investasi

Redaktur
21/09/2026 pada Daerah
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi pembicara utama dalam seminar perlindungan tanah pertanian di Denpasar, 20 September 2026.

Denpasar – faktabali.com

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan investasi dan perkembangan pariwisata. Menurut Koster, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wayan Koster saat menjadi pembicara utama dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu 20 September 2026.

Koster menjelaskan, Bali merupakan wilayah dengan luas sekitar 5.590 kilometer persegi dan dihuni sekitar 4,4 juta penduduk. Kondisi tersebut membuat ruang pembangunan relatif terbatas, sementara aktivitas pariwisata dan investasi terus berkembang.

Pada 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan mencapai sekitar 16,3 juta orang. Sektor pariwisata juga disebut menghasilkan devisa sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.

Sejumlah indikator makro ekonomi Bali juga menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi pada 2025 mencapai 5,82 persen, naik dari 5,48 persen pada 2024. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita meningkat menjadi Rp72,66 juta. Tingkat kemiskinan turun menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada 1,45 persen.

Di sisi lain, Koster menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah di luar Sarbagia. Kawasan Sarbagia yang mencakup sekitar 16 persen wilayah Bali menyumbang sekitar 83 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan wilayah di luar Sarbagia menyumbang sekitar 17 persen.

Tekanan terhadap lahan pertanian menjadi perhatian lain. Koster menilai petani menghadapi pilihan sulit ketika mendapat tawaran tanah dengan nilai yang setara hasil panen selama 10 hingga 20 tahun. Karena itu, menurut dia, larangan alih fungsi lahan perlu disertai insentif agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi petani.

Regenerasi petani juga dinilai penting karena tenaga kerja sektor pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Perlindungan lahan, kata Koster, perlu berjalan bersama dengan peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan profesi petani.

Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga lahan produktif dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan melalui pihak lain.

Koster juga mengingatkan seluruh pihak agar pembangunan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kata Wayan Koster.

Ia menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Arah pembangunan tersebut menempatkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Dalam seminar tersebut, Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan dalam mencegah praktik nominee. Menurutnya, profesi tersebut memiliki posisi penting dalam memastikan transaksi dan dokumen pertanahan tidak digunakan untuk praktik kepemilikan yang bertentangan dengan ketentuan.

Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU