
Denpasar – faktabali.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui penerapan Learning Management System (LMS) di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Selasa 11 Agustus 2026.
Rapat dihadiri Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadan Harahap, jajaran Pusat Pelatihan dan Pengembangan SDM KPU, pimpinan KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu perhatian dalam membangun organisasi yang profesional. Menurut dia, komisioner dan jajaran sekretariat perlu memiliki semangat serta komitmen yang sejalan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Ia juga mendorong pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal maupun pembelajaran secara mandiri. “Kita dorong untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas SDM KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadan Harahap menjelaskan LMS merupakan program nasional yang akan diterapkan di seluruh satuan kerja KPU.
Melalui sistem tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) KPU didorong mengikuti pembelajaran mandiri dengan ketentuan minimal 20 jam pelajaran (JP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan 24 JP bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penerapan LMS ditujukan untuk membangun standar pengembangan kompetensi yang seragam di seluruh satuan kerja KPU. Adapun LMS bagi komisioner masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif dan ditargetkan dapat memasuki tahap uji coba pada waktu mendatang.
Parsadan juga menekankan pentingnya sinergi antara komisioner dan sekretariat sebagai satu kesatuan kelembagaan. Selain pengembangan kompetensi, ia mengingatkan pentingnya menjaga budaya kerja, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta tata kelola arsip sesuai ketentuan.
Menurut Parsadan, kesiapan organisasi harus tetap dijaga meskipun KPU tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Karena itu, kompetensi dan kinerja jajaran perlu terus dipelihara agar organisasi selalu siap menghadapi kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Ia turut mendorong pengembangan materi pembelajaran yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Di Bali, pelaksanaan pembelajaran melalui sistem tersebut ditargetkan mencapai 100 persen pada September 2026, kemudian dilakukan evaluasi pada November dan Desember.
Melalui penerapan LMS, KPU Bali diharapkan dapat memperkuat kualitas SDM agar semakin adaptif dan kompeten serta siap menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029.(MFB)