
Badung – faktabali.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 93 hari. Tindakan tersebut dilakukan setelah IO diamankan Polsek Kuta dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
IO diketahui masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan. Berdasarkan keterangannya kepada petugas, IO datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai masa berlaku izin yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan.
Izin tinggal IO berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, dia tidak melakukan perpanjangan izin maupun meninggalkan wilayah Indonesia. Kondisi itu membuat keberadaannya di Indonesia tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.
Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah lokasi di sekitar Canggu. Kepada petugas, dia mengaku melakukan kegiatan wisata, termasuk mengunjungi pantai dan kafe di kawasan tersebut serta mencari teman di Bali. IO juga menyampaikan tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.
Keberadaan IO yang telah melebihi masa berlaku izin tinggal kemudian dilaporkan oleh seorang temannya kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan Polsek Kuta sebelum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Agustus 2026, mengatakan setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
Menurut Novyandri, penindakan terhadap IO menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di Bali yang menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.
IO kemudian dideportasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia diberangkatkan melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif.(MFB)