22
Agustus
2026
Sabtu - :

Resmob Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Rampas Vespa Berkedok Debt Collector

Redaktur
10/08/2026 pada Hukum
Resmob Polda Bali mengamankan dua pelaku perampasan Vespa berkedok debt collector.
Dua pelaku perampasan sepeda motor Vespa berkedok debt collector diamankan Tim Resmob Polda Bali, 8 Agustus 2026.

Denpasar – faktabali.com

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua pria yang diduga merampas sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET dengan modus mengaku sebagai debt collector. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Denpasar 10 Agustus 2026, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Saat kejadian, korban berinisial NLSD, perempuan berusia 19 tahun, sedang menggunakan sepeda motor milik kakak iparnya. Kendaraan yang dirampas merupakan Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019.

Dua pria yang tidak dikenal kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Mereka meminta kendaraan tersebut dengan alasan terdapat tunggakan serta menunjukkan data melalui telepon seluler.

Karena merasa takut, korban menghubungi kakaknya, berinisial INA. Namun, salah satu pelaku mengambil alih situasi dengan mengatakan, “tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja”. Pelaku kemudian menutup telepon tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku diduga menarik tangan dan tas korban. Mereka mengambil kunci kendaraan serta STNK yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa sepeda motor tersebut.

Korban bersama keluarganya selanjutnya mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan penarikan kendaraan. Pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak terdapat surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan pada 3 Juli 2026. Polisi kemudian memperoleh nomor telepon yang diduga digunakan salah satu pelaku pada 6 Agustus 2026.

Dua hari kemudian, polisi mengamankan pelaku pertama berinisial LAN, laki-laki berusia 23 tahun asal Nusa Tenggara Timur, di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar, sekitar pukul 03.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku kedua berinisial FC, laki-laki berusia 23 tahun asal Nusa Tenggara Timur. FC kemudian diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

Kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam unit sepeda motor berbagai merek dan telepon seluler.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, dan menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut.

Ariasandy mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Menurut dia, penarikan kendaraan harus dilengkapi surat tugas resmi, surat kuasa, serta identitas dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, maupun di jalan umum.

Masyarakat yang menemukan kejadian serupa diminta segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU