22
Agustus
2026
Sabtu - :

Bawa 98,80 Gram Sabu, Remaja 15 Tahun Diamankan Polda Bali

Redaktur
14/08/2026 pada Hukum
Polda Bali mengamankan remaja 15 tahun dengan barang bukti 98,80 gram sabu
Petugas Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan remaja berinisial AAN beserta barang bukti sabu

Denpasar – faktabali.com

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengamankan seorang remaja berinisial AAN, 15 tahun, yang diduga membawa sabu seberat 98,80 gram netto di kawasan Denpasar Barat. Remaja tersebut diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy pada keterangan tertulis pada Jumat 14 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita.

Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Toko Hiztory, Denpasar Barat. Tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Komang Widarsana terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik AAN. Remaja tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

Dari bagasi sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan AAN, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 98,80 gram netto. Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban hitam dan disimpan di dalam kantong plastik.

Dalam pemeriksaan awal, AAN mengaku diperintah seseorang berinisial B untuk mengambil barang yang disebut sebagai “tempelan”. Informasi mengenai orang yang diduga menyuruh tersebut masih didalami penyidik.

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari AAN, yakni satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A04e warna biru muda dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

AAN bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Karena yang bersangkutan masih berusia 15 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh AAN mengambil barang tersebut. Kepolisian belum menyampaikan identitas pihak yang dimaksud dalam proses pengembangan kasus.

“Kejadian Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, selain mempengaruhi sebagai pengguna bahaya Narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba, kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak, jika menemukan peredaran Narkoba dilingkungan sekitar jangan takut melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110, jangan takut Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan Narkoba siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat kepolisian.

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU