
Denpasar – faktabali.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan. Penindakan dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Patroli tersebut digelar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus mempercepat respons terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum di Bali. Upaya ini juga diarahkan untuk menekan pelanggaran keimigrasian dan menjaga kondusivitas Bali bagi masyarakat serta wisatawan internasional.
Berdasarkan hasil operasi, jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal terhadap 24 WNA, overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal terhadap 20 WNA, serta pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum terhadap 22 WNA.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menggunakan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses validasi dokumen keimigrasian. Petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, berdasarkan siaran pers yang diterima Selasa (11/8/2026), mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu instrumen untuk mendeteksi dugaan pelanggaran secara lebih cepat.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.

Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Felucia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme personel dalam setiap proses pengawasan dan penindakan terhadap WNA. Petugas diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis, tetapi tidak mengabaikan ketegasan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Imigrasi Bali mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi atau mendatangi kantor imigrasi terdekat.
Patroli Keimigrasian Dharma Dewata akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Bali.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.(MFB)