22
Agustus
2026
Sabtu - :

Polda Bali Tangkap Pria Bawa 831 Gram Sabu di Denpasar

Redaktur
13/08/2026 pada Hukum
Polda Bali mengamankan barang bukti 831 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Denpasar.
Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Bali dalam pengungkapan kasus narkotika di Denpasar.

Denpasar – faktabali.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IH, 35 tahun, asal Jember, Jawa Timur, terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat total 831,39 gram netto serta dua paket ganja seberat 10,38 gram netto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di dua lokasi yang berada di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Lokasi pertama merupakan kamar sebuah homestay, sedangkan lokasi kedua berada di kamar hotel.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Jalan Teuku Umar Barat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang dipimpin Kepala Subdirektorat 1 Komisaris Polisi Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mengamankan IH di lokasi pertama. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga sekitar berinisial IWM dan MZA. Polisi kemudian menemukan sebuah kotak pensil yang berisi dua paket sabu dan dua paket ganja.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

Dalam pemeriksaan awal, IH mengaku masih menyimpan sabu di kamar hotel yang menjadi lokasi kedua. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam tas belanja Alfamart, yang berada di dalam sebuah ransel.

Kepada petugas, IH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta seseorang berinisial A yang disebut berada di Malaysia.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan sabu sebanyak 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto dan ganja dua paket dengan berat total 10,38 gram netto. Barang bukti lain yang turut disita berupa empat bendel plastik klip, tiga timbangan digital, dua alat hisap atau bong, dua gunting, lakban, dua telepon seluler merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak, dua kartu ATM BCA, satu ransel hitam, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Saat ini IH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, IH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Agustus 2026, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali.

“Kami imbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel dan kos-kosan agar lebih waspada dan segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor Polisi terdekat, jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama kita berantas Barkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali,” tegas KBP Ariasandy.(MFB)

 

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU