
Denpasar – faktabali.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial YPS, asal Medan, beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram dan sabu dengan berat bruto 104,06 gram.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos di Br./Link. Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Jimbaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai berada di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, laki-laki tersebut diketahui berinisial YPS. Dengan disaksikan dua warga, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos yang ditempati YPS.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam merek Consina yang berisi narkotika serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram.
Selain ganja, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram. Polisi turut mengamankan satu bendel plastik klip bening, 10 pak kertas linting merek Raja Mas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 warna silver milik pelaku.
Saat ini, YPS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YPS disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ariasandy.(MFB)