
Badung – faktabali.com
Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Pantai Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa 18 agustus 2026. Polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu dari kamar kos tempat pria tersebut diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat di sekitar pesisir Pantai Kedonganan. Warga disebut resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, informasi masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Kedonganan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang melakukan pemantauan dan mencurigai aktivitas seorang pria di salah satu rumah kos di sekitar pantai. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan MK, laki-laki asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di dalam kamar, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, terdapat sejumlah paket yang dibungkus menggunakan pipet berwarna kuning, pipet merah, serta selotip hitam.
Penggeledahan kemudian dikembangkan ke bagian lain di dalam kamar. Polisi kembali menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah waterpas yang digantung pada dinding di sebelah pintu kamar.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, MK dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua paket dalam pipet kuning, dua paket dalam pipet merah, dan dua paket yang dibungkus selotip hitam.
Polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bonk, satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900.000, serta satu telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bali.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. Terimakasih dan apresiasi kepada warka yang telah melaporkan pelanggaran humum yang terjadi disekitarnya dan kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, jangan takut Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pati akan menindak lanjuti laporan tersebut,” tegas Kabid Humas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bali.(MFB)