
Denpasar – faktabali.com
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Bali mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bali. Dalam pengungkapan kasus pada periode Agustus hingga Oktober 2026, polisi mengamankan delapan tersangka dan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Jumat 23 Oktober 2026. Ia didampingi Kepala Subdirektorat 3 AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
Pengungkapan bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian maupun penadah kendaraan hasil kejahatan.
Salah satu tersangka utama berinisial IKA (38), asal Kintamani, Kabupaten Bangli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IKA diduga melakukan pencurian sepeda motor di 13 lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama Oktober 2026. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kendaraan dengan kunci yang masih tertinggal atau menempel.
Pengungkapan kelompok IKA berawal dari operasi penyamaran dengan metode undercover buying pada Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan membuat kesepakatan pertemuan dengan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni AS (20) dan DI (41), di Denpasar.
Setelah mengamankan keduanya beserta barang bukti, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap IKA dan menyita sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang diduga hasil pencurian.
Selain kelompok tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka lain. MGA (49) diduga mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat, dan diamankan bersama satu unit Honda Scoopy. Sementara itu, DM (31) dan JBM (24) diduga mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan setang yang tidak terkunci di lokasi proyek pembangunan Jalan Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dua tersangka lainnya, KB (22) dan MB (20), diduga menggunakan modus serupa. KB ditangkap di Pelabuhan Benoa ketika hendak melarikan diri ke Sumba, Nusa Tenggara Timur, sedangkan MB diamankan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Adapun AS dan DI diduga berperan sebagai penadah serta memasarkan sepeda motor melalui media sosial dan lokapasar (marketplace).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah sepeda motor yang terdiri atas Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Beat, dan Yamaha NMAX hitam. Namun, jumlah barang bukti yang disebutkan dalam keterangan kasus masih perlu dipastikan kembali karena terdapat perbedaan angka antara uraian awal dan rincian kendaraan.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka pencurian, yakni IKA, MGA, DM, JBM, KB, dan MB, dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, AS dan DI dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci, termasuk mengunci setang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan untuk mengurangi risiko pencurian.(MFB)