19
September
2026
Sabtu - :

Bea Cukai Gagalkan Emas 10,4 Kg Dibawa ke Hong Kong

Redaktur
09/09/2026 pada Hukum
Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas ke Hong Kong
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menunjukkan barang bukti emas dalam kasus penyelundupan ke Hong Kong, 6 September 2026.

Badung – faktabali.com 

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram yang hendak dibawa seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG dari Bali menuju Hong Kong. Emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar itu diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 6 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan terbang dari Bali ke Hong Kong. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta pihak terkait di area boarding gate.

Dalam pengawasan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik ZG dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu ditemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning. Barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan identifikasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang. “Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026, barang tersebut dinyatakan sebagai logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar kemurnian di atas 99 persen.

Wawan menjelaskan, “Pengawasan kemudian dilakukan secara intensif terhadap pergerakan penumpang yang bersangkutan.” Ia juga menyebutkan, “Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.”

Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp3,9 miliar. Setelah identifikasi barang selesai, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

ZG diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP serta ketentuan pidana lainnya. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang keluar dari Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara serta memengaruhi kebijakan nasional di bidang perdagangan.

Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ucap Iyan Rubiyanto.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU