18
September
2026
Jumat - :

Tim URC Polda Bali Ungkap Pencurian Motor di Denpasar Barat

Redaktur
05/09/2026 pada Hukum
Tim Resmob Polda Bali ungkap pencurian motor di Denpasar Barat
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Denpasar Barat.

Denpasar – faktabali.com

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IMGA, 49 tahun, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Barat. Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 September 2026 mengatakan kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.50 WITA di Jalan Padang Kasne, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat kejadian, korban meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi DK 4874 FAD di pinggir jalan karena hendak mampir ke rumah temannya. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,2 juta. Laporan pencurian tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian. Petugas kemudian mengamankan IMGA di lokasi tersebut pada Jumat dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, IMGA mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan kunci palsu.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir atau meninggalkan kendaraan. “Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel atau STNK di dalam jok. Amankan kendaraan dengan kunci ganda,” ujar Kabid Humas.

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU