
Denpasar – faktabali.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memfasilitasi pembekalan dan orientasi bagi 36 panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana (FISIP Unud) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026), sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa.
Ketua KPRM FISIP Unud 2026, Galuh Diah, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan KPU Provinsi Bali. Pembekalan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapan panitia dalam menyelenggarakan Pemira secara jujur, adil, dan akuntabel.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjadi pembicara utama dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya independensi bagi seluruh penyelenggara Pemira. Menurutnya, panitia harus menjaga sikap netral, tidak berpihak, serta terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Lidartawan juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memiliki proses dan tahapan yang jelas serta tertata. Pada saat yang sama, hasil pemilihan tidak boleh ditentukan atau diintervensi sebelum seluruh tahapan dilaksanakan.
Dalam pembekalan, Lidartawan mendorong KPRM FISIP Unud mengevaluasi penyelenggaraan Pemira sebelumnya dengan menggunakan data. Evaluasi dapat mencakup tingkat partisipasi mahasiswa, pencapaian visi dan misi calon terpilih, hingga efektivitas aturan yang digunakan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan Pemira memiliki dasar aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang sah. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga transparansi, serta memastikan aturan memiliki daya ikat bagi peserta maupun pemilih.
Diskusi berlangsung interaktif ketika panitia menyampaikan sejumlah tantangan, termasuk rendahnya minat mahasiswa untuk mengikuti kegiatan secara langsung. Menanggapi hal itu, Lidartawan menyarankan pemanfaatan kanal digital melalui pesan massal dan video singkat yang komunikatif untuk meningkatkan penyebaran informasi Pemira.
Mengenai rancangan aturan yang belum ditetapkan, ia mendorong panitia melakukan uji publik terhadap draf regulasi. Masukan dari pihak terkait, menurutnya, dapat dihimpun dan didokumentasikan melalui notulensi sebagai bagian dari proses penyusunan aturan yang transparan.
Lidartawan turut memberikan masukan terkait upaya meningkatkan partisipasi mahasiswa dan menghidupkan kembali peran pers mahasiswa. Panitia didorong berkoordinasi dengan Wakil Dekan III FISIP Unud untuk menyusun program atau kompetisi publikasi yang dapat menarik minat mahasiswa.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan penghargaan dan cenderamata serta foto bersama. Melalui pembekalan tersebut, KPU Provinsi Bali berharap 36 anggota KPRM FISIP Unud dapat menerapkan prinsip independensi dan tata kelola Pemira yang profesional serta berintegritas sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.(MFB)