18
September
2026
Jumat - :

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan WN Ethiopia Buronan Interpol Kasus Penipuan

Redaktur
18/09/2026 pada Hukum
Imigrasi Ngurah Rai memulangkan WN Ethiopia buronan Interpol
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawasi proses pemulangan WN Ethiopia berinisial S.M.Y. ke Ethiopia.

Badung – faktabali.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan seorang warga negara Ethiopia berinisial S.M.Y., 29 tahun, yang tercatat sebagai buronan Interpol dalam kasus penipuan. WNA tersebut ditolak masuk ke wilayah Indonesia setelah terdeteksi dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

S.M.Y. pertama kali terdeteksi petugas imigrasi pada 6 September 2026 setelah tiba di Bali menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Dalam pemeriksaan dan pendalaman keimigrasian, petugas menemukan nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Hit Interpol dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.

Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

Mengacu pada Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Status tersebut berkaitan dengan perkara penipuan di Ethiopia dengan nilai kerugian mencapai ETB 46,4 juta atau sekitar Rp 5 miliar.

Proses pemulangan S.M.Y. tidak berlangsung langsung karena yang bersangkutan sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Selama menunggu proses tersebut, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Setelah proses pengawasan dan koordinasi dilakukan, S.M.Y. akhirnya diberangkatkan menuju Ethiopia pada 15 September 2026. Ia menggunakan Etihad Airways dengan rute Denpasar-Abu Dhabi-Addis Ababa dan mendapat pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, melalui keterangan tertulis, Jumat 18 September 2026 mengatakan penanganan tersebut menunjukkan sinergi antara jajaran imigrasi dan kepolisian dalam menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara.

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Muhamad Novyandri.

Menurut dia, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat, termasuk bersama Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, dan instansi terkait lainnya. Penguatan kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk Indonesia yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di tingkat nasional maupun internasional.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU