
Denpasar – faktabali.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Denpasar dan Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, dua dari empat orang yang diduga terlibat dalam komplotan itu diamankan, sedangkan dua lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Sidakarya, Denpasar Selatan, dan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengatakan, penanganan perkara tersebut merujuk pada laporan polisi LP/B/771/IX/2026/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/772/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kerta Winangun, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada malam hari 18 Agustus 2026. Korban, Nengah M, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4389 UAQ yang diparkir tanpa dikunci stang. Kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Jalan Raya Batubulan, Banjar Kapal, Sukawati, Gianyar, pada dini hari 18 Agustus 2026. Korban, Dewa ADID, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi N 2572 TDZ yang diparkir di depan gerbang rumah. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, kendaraan tersebut dibawa pergi oleh dua laki-laki dengan cara didorong. Kerugian ditaksir sekitar Rp22 juta.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial KB (22). Pada 6 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mengamankan KB di Pelabuhan Benoa, Denpasar, ketika yang bersangkutan diduga hendak meninggalkan Bali menuju Sumba, Nusa Tenggara Timur, melalui jalur laut.
Pemeriksaan terhadap KB kemudian mengungkap dugaan keterlibatan anggota kelompok lainnya. Tim Jatanras selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap MB alias Rinus (22) di wilayah Pemogan, Denpasar, berikut sejumlah barang bukti.
Dua orang lainnya, Aldy dan Vijay, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa kunci stang. Kendaraan kemudian didorong menjauh dari lokasi sebelum kabel starter diputus untuk menyalakan mesin.
Para pelaku juga mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Bali, yakni Balangan dan Jimbaran, Kuta Selatan; Canggu, Kabupaten Badung; Bypass Pesanggaran dan Sidakarya, Kota Denpasar; serta Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Polisi menyita tiga sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat putih bernomor polisi DK 4389 UAQ yang diduga telah diubah warnanya menjadi hitam, Honda Beat cokelat bernomor polisi N 2572 TDZ, serta Honda Vario warna merah muda yang diduga digunakan sebagai sarana saat beraksi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Resmob Polda Bali untuk menjalani penyidikan dan pengembangan. Polda Bali juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci stang dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.(MFB)