23
Oktober
2026
Jumat - :

Polda Bali Tindak 21 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaktur
17/10/2026 pada Hukum
Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Bali.
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali terkait pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 17 Oktober 2026.

Denpasar – faktabali.com

Polda Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penimbunan, dan penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar. Penindakan tersebut dilakukan sejak munculnya antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026, dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kepala Bagian Pembinaan Operasional AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta sejumlah kepala satuan reserse kriminal jajaran.

Wisnu menjelaskan, subsidi BBM merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan energi tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan subsidi dinilai merugikan masyarakat, terutama ketika warga harus mengantre untuk mendapatkan BBM.

Di tengah kondisi tersebut, aparat kepolisian tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan kesulitan masyarakat demi keuntungan pribadi. Penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh.

Salah satu kasus yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS asal Tabanan. Ia diduga menyalahgunakan sekitar 300 liter solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Tabanan. Modus yang digunakan adalah membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam perkara itu, polisi menyita satu unit Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar atas nama nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Wisnu menambahkan, penanganan pelanggaran skala kecil yang baru pertama kali dilakukan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta tindakan administratif sesuai ketentuan. Namun, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah besar dapat diproses secara hukum. Penimbunan berskala besar, dugaan keterlibatan jaringan, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi juga menjadi perhatian serius.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina akan terus mengawasi distribusi BBM hingga kembali normal. Wisnu mengapresiasi warga yang tertib mengantre dan membantu sesama selama terjadi antrean.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU