
Denpasar – faktabali.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Rabu 28 Oktober 2026. Dalam pemusnahan barang bukti Semester II Tahun 2026 tersebut, sebanyak 63.542 butir ekstasi turut dimusnahkan bersama berbagai jenis narkotika, perangkat elektronik, senjata tajam, dan senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pelaksanaan putusan juga mencakup penyelesaian status barang bukti sesuai ketentuan hukum,” kata Trimo seusai kegiatan pemusnahan.
Dari total 424 perkara yang ditangani, sebanyak 305 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, 94 perkara menyangkut tindak pidana orang dan harta benda, serta 25 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum.
Lima perkara di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain. Sementara itu, satu perkara lainnya merupakan tindak pidana penganiayaan.
Adapun 419 perkara lainnya melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data Kejari Denpasar, sebanyak 15 persen perkara melibatkan pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi Bali, sedangkan 84 persen berasal dari pemegang KTP luar Bali. Jenis tindak pidana yang ditangani meliputi narkotika, kekerasan, dan pencurian.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 12.912 gram sabu, 63.542 butir ekstasi, 20.485 gram ganja, 17 gram tembakau sintetis, dan 4.801 gram kokain. Selain itu, terdapat 9.180 butir obat-obatan serta 114 kemasan obat lainnya yang turut dimusnahkan.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 128 unit telepon genggam, perangkat elektronik, peralatan terkait narkotika, pakaian, berbagai jenis tas, delapan senjata tajam, dan tiga pucuk senjata api.
“Kejari Denpasar juga memusnahkan 128 unit telepon genggam, perangkat elektronik, peralatan terkait narkotika, pakaian, berbagai jenis tas, delapan senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api,” bebernya.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, dan penghancuran agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar serta Surat Perintah Kepala Kejari Denpasar Nomor PRINT-4494/N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penyelesaian status barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.(MFB)