
Badung – faktabali.com
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Imigrasi Ngurah Rai menggelar patroli rutin pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang termasuk wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri dalam keterangan tertulis, kamis 24 September 2026 mengatakan 10 dari 17 WNA yang dideportasi dikenai tindakan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang.” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri.
Dari 10 WNA tersebut, empat orang merupakan warga negara Australia. Salah satunya berinisial BA yang sebelumnya menjadi perhatian di media sosial setelah disebut melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA memperoleh rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor Badung.
Dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai direktur dan komisaris pada sebuah perusahaan. Sementara itu, seorang WN Australia berinisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan serta menjalankan kegiatan pada perusahaan yang sudah tidak lagi menempatkannya dalam jabatan tersebut.
JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.
Selain pelanggaran terkait keamanan, ketertiban umum, dan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melampaui masa izin atau overstay lebih dari 60 hari. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tujuh WNA yang dideportasi karena overstay tersebut terdiri atas dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Novyandri menegaskan, patroli rutin menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.(MFB)