03
November
2026
Selasa - :

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Tujuh Terlibat Pemasaran Vila Ilegal

Redaktur
30/10/2026 pada Hukum
Imigrasi Ngurah Rai deportasi 12 WNA di Bali Oktober 2026
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak 12 WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Bali. (23 Oktober 2026)

Badung – faktabali.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi dan penyewaan vila. Sementara lima WNA lainnya dideportasi akibat melampaui batas izin tinggal atau overstay.

Pelanggaran tersebut terungkap melalui kegiatan patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.

Selain itu, tiga WNA lainnya, yaitu RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang menggunakan Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker. Keduanya diketahui melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Sementara itu, lima WNA lainnya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal. Mereka terdiri atas RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat melampaui masa izin tinggal hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal serta peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, menjaga ketertiban, serta melindungi kepentingan nasional.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU