08
Oktober
2026
Kamis - :

Kejari Badung Kembalikan Rp592 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari

Redaktur
08/10/2026 pada Daerah
Pengembalian Rp592 juta kerugian BUMDes Trenggana Sari
Pengembalian kerugian BUMDes Trenggana Sari sebesar Rp592.385.200 di Kejaksaan Negeri Badung, 7 Oktober 2026.

Badung – faktabali.com

Kejaksaan Negeri Badung mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.385.200 dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Badung.

Kegiatan pengembalian dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Desa Sulangai Ni Iuh Prina Wijani, serta jajaran terkait.

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Trenggana Sari periode 2014-2019 dengan terdakwa I Putu Gede Sukerta.

Dalam perkara tersebut, I Putu Gede Sukerta selaku Bendahara BUMDes Trenggana Sari diketahui mengeluarkan uang kas tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi Saksi I Nyoman Widiada sebesar Rp523.323.000. Selain itu, terdakwa melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada 14 nasabah dengan nilai Rp1.449.884.516.

Selama penanganan perkara, sejumlah nasabah melakukan pembayaran cicilan sehingga sisa piutang menjadi Rp435.924.808. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp959.247.808.

Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps pada 3 Februari 2026. Putusan kemudian berlanjut pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 2/PID.TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026 dan kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026. Dalam putusan itu, I Putu Gede Sukerta dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp959.247.808.

Dari jumlah tersebut, Rp523.323.000 merupakan uang pengembalian dari Saksi I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan. Sementara Rp69.062.200 berasal dari pelunasan enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang turut disita dalam persidangan.

Dengan demikian, total Rp592.385.200 disetorkan kembali ke kas BUMDes Trenggana Sari untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU