
Badung – faktabali
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Raperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Rapat paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta tenaga ahli DPRD Badung.
Empat Raperda yang disampaikan meliputi Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam penjelasannya, Adi Arnawa menyatakan bahwa rancangan APBD 2027 disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, program prioritas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan daerah dirancang mencapai lebih dari Rp11 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp10 triliun dan pendapatan transfer lebih dari Rp729 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan lebih dari Rp13 triliun untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pemerintah Kabupaten Badung juga merencanakan alokasi anggaran untuk sejumlah sektor prioritas. Anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20,05 persen dari total belanja daerah, sedangkan alokasi infrastruktur strategis mencapai 54,14 persen. Prioritas lainnya mencakup pelestarian adat dan budaya, peningkatan pelayanan kesehatan, serta optimalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemkab Badung juga merencanakan bantuan dana hari raya keagamaan bagi kepala keluarga dengan penghasilan di bawah Rp5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pada sektor pelayanan publik dan penguatan ekonomi, Pemkab Badung mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar secara bertahap selama 2027–2029 kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih. Tambahan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar juga diusulkan bagi Jamkrida Bali Mandara guna memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diusulkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Adi Arnawa berharap hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat. “Semoga kolaborasi dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan sehingga program kerja pembangunan daerah dapat bersama kita laksanakan untuk menjawab atas berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global yang semakin kompleks, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, serta berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Usai rapat, Adi Arnawa juga menyampaikan keyakinannya bahwa pembangunan infrastruktur dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD Badung. “Astungkara kalau ini melihat perkembangan kebijakan kami ini dengan mendorong infrastruktur ini yang merupakan sebagai satu gateway daripada perekonomian kita di Badung ini, saya kira saya sangat optimis sekali. Saya sangat optimis sekali pendapatan PAD Badung akan semakin tahun akan semakin meningkat, semakin banyak kita akan buat program dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Adi Arnawa.
Pemkab Badung berharap keempat Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD dan disepakati sesuai mekanisme persidangan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(MFB)