08
Oktober
2026
Kamis - :

Pemerintah Indonesia Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Redaktur
07/10/2026 pada Hukum
Dialog global tata kelola royalti hak cipta lintas negara di Bali
Delegasi dari 35 negara mengikuti Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Bali, Rabu 7 Oktober 2026.

Badung – faktabali.com

Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Bali, Rabu 7 Oktober 2026. Forum yang berlangsung hingga 9 Oktober 2026 itu membahas penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan ekosistem digital.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan forum tersebut diarahkan untuk mendorong aturan dan sistem bersama sehingga aliran royalti hak cipta lintas negara dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan adil.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Sebanyak 35 negara terlibat dalam forum tersebut, baik secara daring maupun luring. Kegiatan itu turut mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, pencipta, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.

Supratman menilai perkembangan platform digital membuat karya dapat digunakan di berbagai negara sehingga mekanisme pengelolaan royalti juga perlu menyesuaikan perkembangan tersebut. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam perlindungan hak ekonomi pencipta.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan tantangan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi. Perbedaan sistem, ketidaklengkapan data kepemilikan, dan metadata dapat menghambat pencocokan penggunaan karya dengan pemegang hak.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024. Dari jumlah tersebut, 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital.

Dalam dialog di Bali tersebut, tiga persoalan utama menjadi perhatian, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Transparansi menyangkut keterbukaan informasi kepada pemegang hak; akuntabilitas berkaitan dengan tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan royalti; sedangkan interoperabilitas menekankan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi yang ditujukan untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global. Kerangka pengelolaan royalti nasional antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hermansyah mengatakan keterhubungan sistem menjadi bagian penting agar royalti dapat ditelusuri dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak. Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan mengenai gagasan tersebut akan berlanjut di SCCR. Sementara itu, dialog di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman serta mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU