12
Oktober
2026
Senin - :

Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Serangan

Redaktur
11/10/2026 pada Hukum
Polda Bali mengamankan 22 penyu hijau di Pulau Serangan.
Sebanyak 22 ekor penyu hijau ditemukan dalam keadaan hidup di atas perahu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Denpasar – faktabali.com

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). Seluruh satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan hidup di atas sebuah perahu berwarna biru tanpa awak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, operasi tersebut melibatkan personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan karena dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut. “Perahu itu dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut,” katanya dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap perahu itu kemudian menemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Petugas selanjutnya mengamankan perahu beserta seluruh satwa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Perahu tersebut ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak. Polisi menduga pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan perahu dan penyu itu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, identitas terduga pelaku masih dalam proses pengungkapan.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kini melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat. “Perahu beserta 22 penyu hijau telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Ariasandy.

Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk menangani satwa tersebut. Penyidik juga mendalami asal-usul penyu hijau serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan.

Ariasandy menyebutkan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang disampaikan meliputi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam ekosistem laut Bali. Ditpolairud Polda Bali akan melanjutkan patroli guna mencegah penyelundupan satwa dilindungi di wilayah perairan.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU