11
Oktober
2026
Minggu - :

Menkum Supratman Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital

Redaktur
10/10/2026 pada Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas dalam forum pelindungan karya jurnalistik di Bali.
Menkum Supratman Andi Agtas berfoto bersama seluruh peserta ASEAN Forum di Bali, 10 Oktober 2026.

Badung – faktabali.com 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong penguatan pelindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital. Hal tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Ia menjelaskan, kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga melintasi batas negara. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pencipta serta pemegang hak.

Menurut Supratman, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya. Karena itu, Indonesia mendorong kerja sama regional ASEAN melalui transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara produsen konten jurnalistik dan platform digital. Menurutnya, jurnalis serta organisasi media belum tentu memperoleh kompensasi yang sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan dari distribusi dan monetisasi konten mereka.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Karya jurnalistik juga menghadapi tantangan baru seiring penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) untuk merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, dan menghasilkan konten berdasarkan data yang tersedia.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya pengakuan dan pelindungan hak atas karya jurnalistik yang dimanfaatkan platform digital maupun sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menjelaskan, kebijakan pelindungan perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu menjadi wadah pembahasan berbagai pilihan kebijakan, termasuk hak terkait bagi penerbit pers dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital serta AI. Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat menghormati hak cipta melalui penggunaan karya sesuai ketentuan, termasuk izin atau lisensi apabila diperlukan serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencatatan hak cipta dapat mendukung pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa, meskipun hak cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menyatakan kesiapan pihaknya memperkuat sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual bagi ekosistem pers dan media digital di Bali. Kanwil Kemenkum Bali juga siap bersinergi dengan Dewan Pers, pemerintah daerah, dan komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.

Melalui forum regional tersebut, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang mendukung inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum, penghargaan yang adil, dan pelindungan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU