
Denpasar – faktabali.com
Kepolisian Daerah Bali mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH (22) di Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar. Kasus yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 02.40 Wita tersebut sempat viral di media sosial sebelum berhasil diungkap tim kepolisian pada 8 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan tertulis Jumat, 10 Oktober 2026, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban mengantar temannya membeli rokok di sebuah Warung Madura. Saat itu, sekitar 20 orang yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Setelah pengeroyokan pertama, kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi. Namun, beberapa menit kemudian mereka kembali membawa balok kayu berukuran lebih besar dan kembali menyerang korban. Aksi itu akhirnya dibubarkan oleh warga sekitar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.
Menindaklanjuti laporan dan video yang beredar di media sosial, Tim Resmob/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penyelidikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.
Petugas kemudian mengamankan KZF (19) di kawasan Jalan Tukad Irawadi Gang 19X. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap AAIR alias Gung Wah (18) di Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, petugas selanjutnya mengamankan tiga orang lainnya di rumah masing-masing.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AAIR alias Gung Wah (18), KZF (19), MJ (17), KG CY (16), dan PWDA (20). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menendang dan memukul korban hingga melemparkan benda serta memprovokasi aksi pengeroyokan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hitam bermotif putih, batang besi berwarna hitam, balok kayu, serta spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok pelaku.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 undang-undang yang sama. Terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan secara khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polda Bali menyatakan tidak menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat serta mengimbau para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Markas Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(MFB)