
Badung – faktabali.com
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait asap cerobong dan dugaan aliran air limbah ke lingkungan di TPS3R Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di fasilitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Monitoring lapangan dilaksanakan pada Selasa 8 September 2026 dengan melibatkan DLHK Kabupaten Badung, unsur Kecamatan Mengwi, Pemerintah Desa Cemagi, Kepolisian Sektor Mengwi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Mengwi, serta pengelola TPS3R.
Kepala DLHK Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi, mengatakan pemeriksaan merupakan respons pemerintah terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus untuk melihat secara langsung kondisi operasional TPS3R.
“Kami merespons setiap informasi dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan. Hari ini kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan, melakukan pemeriksaan, serta memberikan arahan kepada pengelola agar setiap potensi dampak lingkungan dapat segera ditangani,” ujar Made Rai Warastuthi.
Dari hasil monitoring, terdapat sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki, terutama menyangkut pengelolaan air limbah dan operasional incinerator. Pengelola TPS3R menjelaskan, air yang ditemukan di area operasional berasal dari kegiatan pemeliharaan incinerator, pembersihan sampah anorganik, dan aktivitas domestik.
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan saluran yang menyebabkan air dari area bak kontrol mengalir ke lingkungan sekitar. Sementara itu, terkait asap dari cerobong, pengelola menyampaikan kondisi tersebut terjadi ketika pemeliharaan berlangsung serta terdapat gangguan pada salah satu komponen incinerator.
Made Rai Warastuthi meminta pengelola segera melakukan perbaikan dan memastikan tidak ada air limbah yang dibuang langsung ke lingkungan.
“Kami sudah memberikan arahan dan rekomendasi kepada pengelola. Yang paling utama adalah tidak boleh ada pembuangan air limbah secara langsung ke media lingkungan. Seluruh air limbah harus ditampung dan dikelola dengan baik sesuai ketentuan,” tegasnya.
DLHK juga meminta pengelola menyediakan sarana pengolahan air limbah yang memadai. Pengurasan bak kontrol diminta dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki perizinan sesuai ketentuan. Saluran dan fasilitas pendukung juga perlu ditata kembali agar air maupun limbah tidak mengalir ke lahan atau lingkungan sekitar.
Untuk operasional incinerator, pengelola diminta menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten, termasuk dalam pemeliharaan serta pemeriksaan komponen. Komponen yang mengalami gangguan juga harus segera diperbaiki guna mencegah asap berlebih.
“Kami juga meminta agar operasional incinerator benar-benar mengikuti SOP, termasuk aspek pemeliharaan dan pemeriksaan komponen. Kalau ada komponen yang mengalami gangguan, harus segera diperbaiki sehingga operasionalnya tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat,” jelas Made Rai Warastuthi.
DLHK Kabupaten Badung selanjutnya akan memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pengelola TPS3R. Pemerintah menekankan bahwa tindak lanjut tersebut harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi teguran atau rekomendasi.
“Ini bukan hanya persoalan memberikan teguran atau rekomendasi, tetapi bagaimana memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Karena itu, kami akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjutnya,” katanya.
Made Rai Warastuthi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi mengenai kondisi lingkungan. Menurutnya, partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
DLHK Kabupaten Badung menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap kegiatan pengelolaan sampah. Fasilitas TPS3R diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan sampah secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.(MFB)