
Denpasar – faktabali.com
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali memperkuat sistem merit dan manajemen talenta dalam penataan aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI terkait sinergi penataan dan pengembangan manajemen ASN di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 7 September 2026.
Giri Prasta mengatakan ASN memiliki peran penting sebagai penggerak birokrasi sekaligus pelayanan publik. Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berkelas dunia.
“Kami menyadari betul bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta iklim birokrasi yang sehat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta adalah kunci utama,” kata Giri Prasta.
Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut diperlukan agar pengisian jabatan strategis dan pengembangan karier ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi. Dengan demikian, proses pengelolaan ASN tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif, KKN, maupun dinamika politik praktis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan jumlah ASN Pemerintah Provinsi Bali per 1 Agustus 2026 mencapai 20.896 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK, dan 3.850 PPPK Paruh Waktu.
Dari sisi penerapan sistem merit, Pemerintah Provinsi Bali mencatat indeks sebesar 0,94 dengan Kategori IV atau Sangat Baik. Capaian tersebut didukung komitmen pimpinan, regulasi yang menunjang sistem merit, digitalisasi dan integrasi data kepegawaian, pengelolaan talenta ASN, serta penerapan manajemen kinerja.
“Pemerintah Provinsi Bali telah memanfaatkan berbagai aplikasi untuk mendukung implementasi sistem merit dan manajemen talenta, antara lain SIMATA untuk pemetaan talenta dan talent pool, SIKEPO untuk pengelolaan kinerja ASN, KBS CORPU untuk manajemen pelatihan dan pembelajaran, Assessment Center untuk penilaian potensi dan perilaku, serta SIMPEG untuk manajemen data ASN,” kata Budiasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Satya Pratama, menyampaikan BKN telah menyiapkan 15 kebijakan pro-karier ASN. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat layanan, mengembangkan karier, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat sistem merit.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai penerapan sistem merit dan manajemen talenta di Provinsi Bali telah berjalan sangat baik. Komite I DPD RI selanjutnya memandang perlu menggali penerapan tersebut untuk mengidentifikasi tantangan sekaligus mempelajari praktik baik yang dapat diterapkan di daerah lain.(MFB)