
Denpasar – faktabali.com
Satgas Pangan Polda Bali melakukan pengawasan harga dan mutu beras di sejumlah titik perdagangan di Kota Denpasar, Selasa 8 September 2026. Pengawasan dilakukan mulai dari pasar tradisional hingga distributor untuk memastikan harga beras tetap terkendali dan masyarakat memperoleh komoditas pangan sesuai ketentuan pemerintah.
Personel Satgas Pangan mengecek perdagangan beras di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo. Pemeriksaan tersebut mencakup harga beras premium, medium, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sekaligus menelusuri mata rantai distribusi sebelum beras sampai ke konsumen.
Di Pasar Tradisional Kreneng, petugas menemukan sejumlah beras premium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Bali. Beras premium kemasan 25 kilogram, misalnya, dijual Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Sementara kemasan 5 kilogram dijual Rp81.000 atau sekitar Rp16.200 per kilogram.
Untuk beras medium kemasan 25 kilogram, harga yang ditemukan mencapai Rp365.000 atau sekitar Rp14.600 per kilogram. Kemasan 5 kilogram dijual Rp76.000 atau sekitar Rp15.200 per kilogram. Adapun HET yang disebut dalam pemeriksaan tersebut ditetapkan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium di wilayah Bali.
Petugas juga memeriksa beras SPHP kemasan 5 kilogram yang dijual Rp60.000. Beras tersebut diperoleh pedagang dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per kemasan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke UD Sari Limo untuk mengetahui struktur harga dan jalur distribusi. Di tingkat distributor tersebut, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram masing-masing dijual Rp390.000. Untuk beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp360.000, sedangkan kemasan 10 kilogram Rp158.500 dan kemasan 5 kilogram Rp73.750.
Pengecekan di distributor dilakukan untuk membandingkan harga pembelian dari pemasok dengan harga jual di tingkat distributor dan pedagang eceran. Langkah itu dinilai penting agar pengawasan tidak hanya berfokus pada harga di pasar, tetapi juga melihat proses pembentukan harga di sepanjang jalur distribusi.
Dalam pemeriksaan, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan pengawasan pangan merupakan bentuk kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga perdagangan tetap sehat.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, namun tentunya tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Menurut Ariasandy, beras merupakan kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, stabilitas harga dan ketersediaannya perlu dijaga bersama oleh distributor, pedagang hingga konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Jangan sampai keuntungan dalam perdagangan justru membebani masyarakat. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Satgas Pangan Polda Bali selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala di pasar tradisional, distributor, dan titik distribusi pangan lainnya di wilayah Bali. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan beras sekaligus menjaga agar harga yang diterima konsumen tetap wajar dan sesuai aturan.(MFB)