20
September
2026
Minggu - :

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Redaktur
10/09/2026 pada Nasional
BNN mendorong kebijakan tegas tata kelola rokok elektrik
Rapat pembahasan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, 9 September 2026.

Jakarta – faktabali.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya. Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden. Setiap instansi menyampaikan pandangan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam pembahasan itu, BNN diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat. Ia memaparkan sejumlah barang bukti yang disita BNN sepanjang 2026, yakni 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.

Sejumlah pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli. Kemudian, 1,3 ton ketamin diungkap di Kepulauan Riau pada Agustus. Pada bulan yang sama, BNN juga mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Pengungkapan lainnya dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Menurut Aldrin, berbagai temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya. “Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Ia mengatakan peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, termasuk beban sosial dan ekonomi bagi negara. Konsekuensi yang mungkin muncul antara lain kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, serta pembiayaan pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan. Usulan itu diarahkan untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.

Namun, BNN menegaskan usulan pelarangan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang ditetapkan nantinya memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU