
Denpasar – faktabali.com
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan distributor di Bali, Minggu (13/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan, mutu beras, kelancaran distribusi, serta menjaga harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Di Kota Denpasar, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan menyasar Toko KAMILA di Pasar Tradisional Kreneng. Petugas kemudian melanjutkan pengecekan ke distributor CV SARI LIMO untuk menelusuri kondisi harga pada rantai distribusi.
Dari hasil pemeriksaan, pasokan beras di Bali dinyatakan masih aman dan mencukupi. Petugas juga tidak menemukan adanya penimbunan maupun penyimpangan distribusi. Namun, sejumlah beras premium dan medium yang dijual di tingkat pedagang maupun distributor masih ditemukan berada di atas HET.
Di Toko KAMILA, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp398.000 atau sekitar Rp15.920 per kilogram. Harga tersebut Rp1.020 per kilogram lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Untuk kemasan 10 kilogram, harga mencapai Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp84.000 atau Rp16.800 per kilogram.
Sementara itu, beras medium merek Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram. Harga tersebut Rp1.300 per kilogram di atas HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram.
Petugas kemudian menggali asal harga pembelian beras tersebut. Pedagang menyampaikan bahwa beras diperoleh dari distributor dengan harga yang sudah berada di atas HET. Karena itu, pengawasan dilanjutkan ke CV SARI LIMO untuk melihat pembentukan harga pada tingkat distributor.
Di distributor tersebut, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Kemasan 10 kilogram dijual Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram. Untuk beras medium Nasi Tempong, kemasan 5 kilogram dijual Rp78.000 atau Rp15.600 per kilogram dan kemasan 25 kilogram Rp382.500 atau Rp15.300 per kilogram.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengatakan, pengawasan dilakukan dengan menelusuri pembentukan harga dari tingkat pasar hingga distributor.
“Kami tidak hanya melihat harga di ujung, tetapi menelusuri bagaimana harga itu terbentuk. Ketika pedagang membeli dengan harga yang sudah tinggi, tentu perlu dilihat pula rantai distribusinya. Karena itu, pengawasan kami lakukan dari pasar hingga distributor,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Menurut Ariasandy, kondisi pasokan beras di Bali masih aman. Petugas juga memastikan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berjalan lancar dan tersalurkan kepada masyarakat.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Stok terpantau aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kami juga memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar dan tersalurkan dengan baik,” jelasnya.
Terhadap temuan harga yang melampaui HET, Satgas memberikan edukasi kepada pedagang dan distributor serta meminta adanya penyesuaian harga sesuai ketentuan pemerintah. Pengawasan juga akan menjadi bagian dari tindak lanjut apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Pendekatan kami saat ini mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami memberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian. Namun, apabila setelah diberikan kesempatan masih ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.(MFB)