
Denpasar – faktabali.com
Universitas Terbuka (UT) Denpasar menyerahkan kembali lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, sekaligus menghibahkan gedung beserta peralatan dan mesin di atasnya. Penyerahan aset dengan total nilai perolehan Rp4.894.286.250 itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor Universitas Terbuka Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Kamis 17 September 2026.
Prof. Ali menjelaskan, pemanfaatan lahan Pemprov Bali tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan kemudian digunakan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ)-UT Denpasar berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tanggal 21 April 2015. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun hingga 2020 dan dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021.
UT kemudian membangun gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi di atas lahan tersebut pada 2008. Pembangunan gedung didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010. “Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.
Menurut dia, pengembalian lahan dan hibah aset merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset berlangsung tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan.
“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.
Aset yang dihibahkan terdiri atas satu unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000 serta 169 unit peralatan dan mesin senilai Rp746.159.250. Peralatan tersebut antara lain AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu serta sketsel ruangan. Berdasarkan inventarisasi, aset dalam kondisi baik dan sebagian mengalami rusak ringan.
Prof. Ali juga mengapresiasi dukungan Pemprov Bali terhadap keberadaan UT. Ia menyebut Wayan Koster memiliki keterlibatan dalam proses pendirian UT ketika masih menjadi anggota Komisi X DPR RI.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aset tersebut masih layak digunakan sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Sebelum penyerahan, Koster meninjau langsung kondisi gedung di Jalan Gurita.
“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp. 4,89 miliar,” ujarnya.
Koster menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah tersebut. Menurutnya, aset dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.
Koster juga menyampaikan kedekatan historisnya dengan UT. Saat mengawali karier di Balitbang Kemendikbud RI pada 1988, ia melakukan riset terkait peningkatan kualitas dan model layanan pendidikan, termasuk untuk wilayah yang sulit dijangkau.
“Dari situlah kami terus mematangkan dan mengembangkan model layanan pendidikan untuk daerah yang sulit terjangkau, satu diantaranya adalah UT,” urainya.
Ia menilai UT terus berkembang, baik dari sisi gedung, sistem pembelajaran, pemanfaatan teknologi, tata kelola maupun jumlah peminat. Koster meminta dukungan UT dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali yang disebut masih berada di bawah 40 persen, termasuk melalui program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S).
Kepala BPKAD Bali I Ketut Maduyasa mengatakan, Pemprov Bali segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut melalui penataan dan perbaikan gedung sebelum difungsikan.
“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ungkapnya.(MFB)