
Badung – faktabali.com
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) pada periode 26–30 Oktober 2026. Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal melebihi batas izin atau overstay.
Salah satu kasus melibatkan SP, pria berkewarganegaraan India yang terindikasi menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. Petugas juga menemukan indikasi penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakannya. Atas pelanggaran tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Pelanggaran lainnya dilakukan IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ia dikenai tindakan deportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.
Sementara itu, seorang warga negara Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Selain ketiga kasus tersebut, empat WNA lainnya juga dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara intensif untuk mendeteksi pelanggaran dan memastikan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.
Ia menambahkan, seluruh WNA yang dideportasi tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.(MFB)