
Denpasar – faktabali.com
Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online bermodus tawaran pekerjaan di luar negeri dengan mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY. Dalam kedua perkara tersebut, korban mengalami kerugian akibat janji pengurusan visa, dokumen administrasi, dan kesempatan bekerja yang tidak terealisasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Subdirektorat 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., Kepala Bagian Pembinaan Operasional AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
Aszhari menjelaskan, pengungkapan bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 15 dan 30 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menawarkan jasa perubahan visa dan pemindahan tempat kerja kepada seorang warga Indonesia yang bekerja di Korea Selatan. Tersangka mengaku dapat membantu mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 serta menawarkan perpindahan ke sejumlah sektor pekerjaan.
Korban awalnya dihubungi melalui akun TikTok pada 19 Juli 2025, kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp. Tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan alasan biaya identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp295.149.684. Polisi mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, serta menyita dua telepon genggam.
Pada perkara kedua, tersangka IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Korban mengetahui tawaran tersebut dari grup Facebook pada November 2024, kemudian berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Korban diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Polisi mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana. Satu unit iPhone 13 berwarna hijau turut disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aszhari mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri maupun jasa pengurusan visa sebelum mengirimkan uang. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika menemukan tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan.(MFB)