
Denpasar – faktabali.com
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan dan bunuh diri yang melibatkan satu keluarga warga negara Australia di sebuah bungalow di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2026 dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Dalam keterangannya di Ruang Press Room Bidang Humas Polda Bali, Selasa 15 September 2026, Leonardo didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Polisi menyebut berdasarkan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi, sang ayah berinisial SDJ, 57 tahun, diduga kuat membunuh kedua anaknya sebelum mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
SDJ ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan tali. Sementara itu, kedua anaknya, masing-masing berinisial ADS dan LKS, ditemukan dalam kondisi saling bertindih di dalam bungalow tersebut.
Dari pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan sejumlah petunjuk mengenai rangkaian kejadian. Rekaman memperlihatkan seorang anak perempuan sempat keluar dari kamar setelah terdengar jeritan anak laki-laki dari dalam ruangan. Anak perempuan tersebut kemudian diduga dikejar dan ditangkap oleh ayahnya, sebelum dibawa kembali ke dalam kamar.
Polisi juga menemukan rekaman yang menunjukkan SDJ masuk ke gudang dan mengambil tali berwarna biru. Tali tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengakhiri hidupnya. Sebelum melakukan aksi tersebut, SDJ juga sempat mengubah arah kamera CCTV sehingga menghadap ke bawah.
Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah kedua anak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, terutama pada bagian leher. Sementara itu, pada jenazah SDJ ditemukan indikasi biologis berupa keluarnya cairan sperma yang dinilai memperkuat dugaan kematian akibat gantung diri.
Dari keterangan istri SDJ, hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut mulai mengalami keretakan sejak 2022 karena kerap terjadi pertengkaran. Istri juga mengetahui suaminya memiliki tingkat kecemasan yang sangat tinggi.
Pada 10 September 2026, sang istri disebut pulang ke rumah orang tuanya di Jakarta. Polisi juga memperoleh informasi bahwa SDJ sebelumnya pernah mencoba mengakhiri hidup sekitar satu bulan sebelum kejadian menggunakan kabel. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh istrinya. Selama ini, SDJ disebut tidak menjalani pengobatan medis terkait kondisi yang dialaminya.
Dalam penanganan perkara, Polresta Denpasar bersama Satuan Reserse Kriminal akan mengajukan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena pihak yang diduga sebagai pelaku utama telah meninggal dunia.
Selain itu, Polsek Kuta telah berkoordinasi dengan Konsulat Australia terkait penanganan ketiga jenazah. Selanjutnya, penanganan jenazah diserahkan kepada pihak istri.
Leonardo juga menyampaikan bahwa pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan otopsi menyeluruh. Keputusan tersebut didasarkan pada petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi mengenai riwayat kondisi SDJ yang dinilai telah memberikan gambaran mengenai peristiwa tersebut.(MFB)