20
September
2026
Minggu - :

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan di Badung

Redaktur
19/09/2026 pada Hukum
Operasi Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 13 WNA di Badung
konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurai Rai, Jumat 18 September 2026

Badung – faktabali.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Badung, Kamis malam, 17 September 2026. Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang berkaitan dengan kegiatan prostitusi.

Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menawarkan layanan prostitusi melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp. Pendalaman kemudian mengarah ke sebuah apartemen dan petugas mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, izin tinggal ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Di Seminyak, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap platform daring yang diduga menjadi sarana promosi layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya. Masa overstay masing-masing tercatat 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Foto : Ist

Sementara di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila. Empat WNA perempuan diamankan, terdiri atas tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS. Petugas kemudian menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria lainnya, yakni HBO, MOL, GO, dan TE, yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.

Seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurai Rai, Jumat 18 September 2026 mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami melalui pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, dan verifikasi platform daring. “Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.

Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan dukungan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA di Bali sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU