23
Oktober
2026
Jumat - :

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM, Delapan Orang Diamankan

Redaktur
19/10/2026 pada Hukum
Polda Bali ungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan amankan delapan orang terlapor.
Polda Bali menyampaikan pengungkapan lima kasus dugaan penyalahgunaan BBM dengan delapan orang terlapor dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin 19 Oktober 2026.

Denpasar – faktabali.com

Polda Bali mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran kepolisian setempat mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin 19 Oktober 2026. Kegiatan dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta perwakilan Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan kepolisian menyusul kondisi kelangkaan BBM. Penindakan dilakukan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Dari lima perkara yang diungkap, dua kasus ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor, dua kasus ditangani Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, sedangkan dua orang lainnya diamankan dalam penanganan perkara oleh Polres Gianyar.

Dalam penanganan di Denpasar, polisi mengamankan empat laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M. Barang bukti yang disita meliputi sembilan jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit Toyota Rush, dua sepeda motor Yamaha Byson, tiga selang, mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga berasal dari penjualan bahan bakar.

Sementara itu, Polres Tabanan mengamankan dua laki-laki berinisial R.V. dan W.S. Polisi menyita 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi Pertalite dan Pertamax, satu mobil Daihatsu Xenia, satu sepeda motor Yamaha R15, selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.

Dalam perkara di Gianyar, dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. turut diamankan. Barang bukti yang disita berupa BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, sebuah tas berwarna biru, dua telepon genggam merek Samsung, serta satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor diduga membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkannya ke wadah penampung melalui proses penyedotan untuk dijual kembali. Praktik tersebut diduga berpotensi mengganggu distribusi BBM sesuai peruntukannya.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya. Kepolisian menyebut ancaman pidana yang berlaku berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan pasal dan ketentuan pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi penyidik.

Polda Bali menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga kelancaran pasokan serta mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM secara berlebihan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.(MFB)

Disalin
Copyright © 2026 Fakta Bali
MENU